Sebagai perusahaan global, Atomy mendistribusikan produknya melalui sistem penjualan langsung yang memiliki aturan ketat terkait cara distribusi produknya. Salah satu aturan penting yang diterapkan oleh PT Atomy Indonesia adalah berupa larangan bagi para member atau distributor untuk menjual produk Atomy di toko retail maupun platform online marketplace. Larangan ini didasarkan pada kode etik Atomy dan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengapa larangan ini diberlakukan, apa dasar hukum yang mendasarinya, dan bagaimana aturan ini membantu menjaga kualitas produk serta memastikan konsumen mendapatkan pelayanan terbaik.
1. Dasar Hukum: Menjaga Integritas Sistem Penjualan Langsung
Atomy mengadopsi model bisnis network marketing atau penjualan langsung, yang berarti bahwa produk-produk Atomy hanya bisa dibeli melalui saluran resmi saja, seperti aplikasi Atomy Mobile dan website resmi atomy.com/id. Di Indonesia, sistem penjualan langsung ini diatur secara ketat oleh pemerintah melalui beberapa regulasi, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Pasal dalam undang-undang ini mengatur perdagangan barang melalui sistem penjualan langsung. Penjualan langsung memberikan kesempatan kepada konsumen untuk berinteraksi langsung dengan penjual atau distributor, sehingga lebih transparan dan dapat memberikan edukasi produk yang tepat.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan, termasuk aturan bagi perusahaan yang menggunakan metode penjualan langsung. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitasnya serta memastikan perusahaan menerapkan sistem distribusi yang adil dan tidak merugikan.
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan ini secara khusus mengatur penggunaan platform digital atau marketplace untuk perdagangan barang dan jasa. Dalam konteks Atomy, peraturan ini menjelaskan bahwa penjualan produk melalui marketplace bisa melanggar etika penjualan langsung yang telah ditetapkan oleh perusahaan, dan berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat di antara member Atomy.
2. Kode Etik Atomy: Menjaga Konsistensi Kualitas Produk
Selain dasar hukum yang kuat, larangan penjualan produk di toko retail dan marketplace juga didasarkan pada kode etik Atomy. Sebagai perusahaan yang menekankan prinsip Absolute Quality dan Absolute Price, Atomy memastikan bahwa produk-produknya sampai ke tangan konsumen melalui saluran distribusi yang terkendali.
Jika produk Atomy dijual di luar saluran resmi, seperti di toko retail atau marketplace, ada risiko besar terjadinya penurunan kualitas. Contohnya, produk yang dijual di marketplace bisa disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai, atau mengalami pemalsuan. Hal ini tentu akan merugikan konsumen, dan bisa merusak reputasi produk Atomy.
3. Melindungi Konsumen dari Produk Tidak Resmi
Larangan penjualan produk Atomy di toko retail dan marketplace juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak resmi. Penjualan produk Atomy melalui marketplace seperti Shop**, Lazad**, Toped, dll sering kali sulit dikendalikan, dan membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan produk palsu atau tidak terjamin keasliannya.
Dengan menjaga pembelian hanya melalui saluran resmi seperti aplikasi Atomy Mobile dan website resmi, Atomy dapat memastikan bahwa produk yang diterima oleh konsumen adalah produk asli, berkualitas, dan dikirimkan dengan cara yang sesuai dengan standar perusahaan.
4. Mengoptimalkan Pelayanan Melalui Interaksi Langsung
Salah satu keunggulan sistem penjualan langsung adalah kemampuan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Ketika konsumen membeli produk Atomy melalui member atau distributor, mereka tidak hanya mendapatkan produk, tetapi juga edukasi tentang cara penggunaan produk yang benar, manfaatnya, dan informasi tambahan lainnya.
Member Atomy dilatih untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumen. Jika produk Atomy dijual di toko retail atau marketplace, interaksi personal ini akan hilang, sehingga konsumen tidak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai produk yang mereka beli. Hal ini juga bisa menimbulkan kebingungan atau bahkan kekecewaan jika konsumen salah dalam menggunakan produk tersebut.
5. Menciptakan Kesempatan Bisnis yang Adil bagi Semua Member
Sistem penjualan langsung yang diterapkan oleh Atomy bukan hanya tentang menjual produk, tetapi juga tentang menciptakan sebuah peluang bisnis yang adil bagi semua member. Jika produk Atomy dijual di marketplace atau toko retail, maka akan ada persaingan harga yang tidak sehat antar member yang menjual produk secara langsung dengan pihak-pihak yang menjualnya di platform tersebut.
Dengan membatasi penjualan hanya melalui saluran resmi, Atomy memastikan bahwa semua member memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan bisnis tanpa terganggu oleh persaingan tidak sehat yang bisa merugikan beberapa member.
6. Pembelian Produk Resmi Hanya Melalui Aplikasi Atomy Mobile dan Website Resmi
Untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang asli dan berkualitas, Atomy menetapkan bahwa semua pembelian produk hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Atomy Mobile dan website resmi atomy.com/id. Dengan cara ini, Atomy dapat memantau dan mengendalikan kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen, serta memastikan bahwa produk tersebut dikirimkan dengan cara yang aman yang sesuai dengan standar perusahaan.
Konsumen yang membeli produk melalui saluran resmi juga mendapatkan jaminan dan layanan purna jual, seperti penggantian produk jika terjadi kerusakan atau ketidaksesuaian. Hal ini tidak bisa didapatkan jika konsumen membeli produk melalui toko retail atau marketplace yang tidak terafiliasi secara resmi dengan Atomy.
Kesimpulan
Larangan bagi member Atomy untuk menjual produk di toko retail dan marketplace adalah langkah yang tepat dan diperlukan untuk menjaga kualitas produk, melindungi konsumen dari produk yang tidak resmi, serta memastikan bahwa setiap member memiliki kesempatan yang adil dalam menjalankan bisnis mereka.
Aturan ini sejalan dengan kode etik Atomy dan didukung oleh berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019.
Dengan mematuhi aturan ini, member Atomy turut serta dalam menjaga reputasi perusahaan dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen, sembari membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Bagi konsumen, penting untuk selalu membeli produk Atomy melalui saluran resmi seperti aplikasi Atomy Mobile dan website resmi atomy.com/id, guna memastikan bahwa produk yang diterima adalah produk asli, berkualitas, dan didukung oleh layanan purna jual yang memadai.
Belum Member? Daftar Sekarang (Gratis)